Home SainsPerilaku hewan Monkey Selfies: Copyright Battle Ends, Photographer Settles with PETA

Monkey Selfies: Copyright Battle Ends, Photographer Settles with PETA

by Jasmine

Perselisihan Hak Cipta “Selfie Monyet” Telah Selesai

Kisah Hukum

Pada tahun 2011, fotografer Inggris David Slater mengabadikan serangkaian “selfie monyet” yang kini terkenal saat memotret kera hitam jambul di Indonesia. Namun, publikasi foto-foto ini memicu pertempuran hukum atas hak cipta hewan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) menggugat Slater, dengan alasan bahwa monyet yang menekan tombol rana kamera, bernama Naruto, harus diakui sebagai pemegang hak cipta foto-foto tersebut. PETA berpendapat bahwa undang-undang hak cipta tidak membeda-bedakan berdasarkan spesies dan jika manusia yang mengambil foto yang sama, merekalah pemilik yang sah.

Di sisi lain, Slater berpendapat bahwa ia harus memiliki hak komersial atas gambar tersebut karena ia telah memasang kamera dan mendorong monyet untuk berinteraksi dengannya. Ia berpendapat bahwa pengetahuan, keterampilan, dan usahanya sangat penting untuk mengabadikan foto selfie tersebut.

Pada tahun 2016, seorang hakim federal memenangkan Slater, dengan memutuskan bahwa undang-undang hak cipta tidak berlaku untuk hewan. PETA mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan kasus ini sedang dipertimbangkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 sebelum penyelesaian dicapai.

Penyelesaian

Pada hari Senin, Slater dan PETA mengumumkan penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Slater akan menyumbangkan 25% dari setiap pendapatan masa depan dari gambar kontroversial tersebut kepada badan amal Indonesia yang melindungi kera hitam jambul, spesies yang terancam punah.

Meskipun “monyet selfie” tidak akan memiliki hak atas foto-foto tersebut, Slater telah meminta Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS untuk menolak putusan pengadilan tingkat rendah bahwa hewan tidak dapat memiliki hak cipta. Kedua belah pihak telah menyatakan dukungan untuk memperluas hak hukum bagi hewan bukan manusia.

Cagar Alam Tangkoko-Batuangus

Pertemuan Slater dengan kera hitam jambul terjadi di Cagar Alam Tangkoko-Batuangus di Indonesia. Ia telah mengikuti hewan-hewan tersebut selama tiga hari sebelum memasang kameranya pada tripod dan membiarkan mereka bermain dengannya.

Tujuan Slater adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang kera hitam jambul, spesies yang menghadapi kepunahan. Ia menerbitkan foto-foto selfie tersebut dalam bukunya tahun 2014, “Wildlife Personalities.”

Dampak Finansial

Gugatan hak cipta telah membebani keuangan Slater. Pada bulan Juli, ia mengungkapkan bahwa pertempuran hukum telah menguras keuangannya. Meskipun demikian, Slater menyatakan lega karena kasus ini akhirnya telah diselesaikan.

Hoaks “Tikus Selfie”

Dalam insiden yang agak terkait, fotografer hewan terkenal lainnya, yang dikenal sebagai “tikus selfie”, terungkap sebagai hoaks. Fotografer tersebut mengaku telah mengambil gambar seekor tikus yang sedang berswafoto, tetapi kemudian terungkap bahwa foto-foto tersebut dipalsukan.

Pentingnya Perlindungan Hewan

Meskipun kasus “monyet selfie” terutama tentang undang-undang hak cipta, kasus ini juga menyoroti pentingnya melindungi spesies yang terancam punah. Kera hitam jambul adalah spesies yang terancam punah, dan habitatnya terancam oleh penggundulan hutan dan aktivitas manusia lainnya.

Dengan menyumbangkan sebagian penghasilannya untuk badan amal yang melindungi kera hitam jambul, Slater berharap dapat berkontribusi pada konservasi mereka dan memastikan kelangsungan hidup mereka untuk generasi mendatang.

You may also like