Home SeniSeni jalanan Who Owns Banksy’s ‘Slave Labour’ Mural? Ownership of Public Art on Private Property

Who Owns Banksy’s ‘Slave Labour’ Mural? Ownership of Public Art on Private Property

by Jasmine

Mural “Budak Buruh” Banksy: Siapa yang Memiliki Seni Publik di Properti Pribadi?

Latar Belakang

Banksy, seniman jalanan terkenal, menciptakan sebuah mural berjudul “Budak Buruh” pada tahun 2012. Mural yang menggambarkan seorang anak laki-laki berlutut di sebuah mesin jahit dengan bendera Union Jack ini muncul di dinding luar toko Poundland di London Utara. Mural tersebut menjadi titik fokus kontroversi pada tahun 2010 ketika Poundland dituduh menjual barang-barang yang dibuat oleh pekerja di bawah umur asal India.

Sengketa Kepemilikan

Dalam beberapa tahun terakhir, kepemilikan mural “Budak Buruh” karya Banksy telah menjadi bahan perdebatan. Mural tersebut dipotong dari dinding dan dikirim ke sebuah rumah lelang di Miami, di mana mural tersebut diperkirakan akan laku antara $500.000 hingga $700.000. Namun, lelang tersebut dibatalkan di tengah kontroversi publik mengenai legalitas dan etika penghapusan dan penjualan seni publik.

Rumah lelang tersebut mengklaim bahwa mural tersebut diperoleh secara legal dari pemilik dinding pribadi tempat mural tersebut dilukis. Namun, sebagian pihak berpendapat bahwa seni publik, meskipun diciptakan di properti pribadi, harus tetap dapat diakses oleh publik.

Pertimbangan Hukum

Kerangka hukum seputar kepemilikan seni publik di properti pribadi itu rumit dan berbeda-beda tergantung yurisdiksi. Secara umum, pemilik properti memegang hak hukum atas segala perlengkapan yang melekat padanya, termasuk mural. Namun, mungkin ada pengecualian atau batasan yang dikenakan oleh peraturan daerah atau yurisprudensi.

Dalam kasus mural “Budak Buruh” karya Banksy, dewan lokal telah menyatakan niatnya untuk mengembalikan karya seni tersebut kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa dewan mungkin memiliki dasar hukum untuk mengklaim mural tersebut berdasarkan kebijakan perlindungan seni publiknya.

Implikasi Etika

Di luar pertimbangan hukum, penjualan seni publik menimbulkan kekhawatiran etika. Para pengkritik berpendapat bahwa menghapus dan menjual seni jalanan menghilangkan kenikmatan publik dan merusak maksud awal sang seniman. Mereka berpendapat bahwa seni publik harus dilestarikan dalam konteks aslinya dan dapat diakses oleh semua orang.

Dampak Potensial pada Pasar Seni Jalanan

Penjualan mural “Budak Buruh” karya Banksy telah menimbulkan kekhawatiran tentang dampak potensial terhadap pasar seni jalanan. Jika seni publik dapat secara legal dihapus dan dijual untuk mendapatkan keuntungan, hal ini dapat menyebabkan tren kolektor pribadi yang mengakuisisi dan mengkomersialkan seni jalanan, sehingga menghilangkan akses publik terhadap karya-karya ini.

Signifikansi Sejarah dan Budaya

Mural “Budak Buruh” karya Banksy bukan hanya sebuah karya seni yang berharga, tetapi juga memiliki makna sejarah dan budaya. Mural tersebut berfungsi sebagai komentar atas eksploitasi tenaga kerja dan peran perusahaan dalam melanggengkan kesenjangan sosial. Mural ini telah menjadi simbol perlawanan dan pengingat akan pentingnya melindungi seni publik.

Kesimpulan

Kepemilikan dan penjualan mural “Budak Buruh” karya Banksy telah memicu perdebatan kompleks yang melibatkan pertimbangan hukum, etika, dan budaya. Hasil dari kasus ini akan berdampak pada masa depan seni publik dan hak-hak seniman maupun publik.

You may also like